#ISI REVISI UU TNI : 1. Pasal 7 , Ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). 2. Pasal 53 , Usia Pensiun Untuk Anggota TNI. 3. Pasal 47, Kementrian/Lembaga yang Jabatnnya Boleh Diisi Oleh TNI Aktif. @tni_angkatan_darat @puspentni @tni_polri.id @menarhanud2 @kodam1bukitbarisan #firaltiktokðŸ”¥ðŸ”¥ðŸ”¥âœŒï¸ #firal #tranding Tags: REVISI UU TNI PASAL 7, 53, DAN 47